Menarik ketika ada yang bertanya, menurut kamu Masjid 24 jam itu definisinya seperti apa?
Jika secara harfiah, 24 jam berarti Non-Stop, Siang-Malam, atau tanpa tutup.
Lalu jika disandingkan dengan Surat Edaran Walikota Bengkulu, apa yang dimaksud dengan Masjid 24 jam???
Secara kasat mata, maka artinya Masjid bisa didatangi kapan saja. Masjid bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan apapun, kapan pun dan oleh siapa pun.
Apalagi jika disandingkan dengan tujuan Walikota yang berharap masyarakat dapat lebih peduli untuk menghidupi rumah ibadah, khususnya masjid.
Merujuk tujuan kebijakan ini, untuk memakmurkan masjid maka jelas sudah maksud dari Masjid 24 bukan hanya soal pintu masjid yang selalu terbuka. Harus ada sesuatu yang menarik masyarakat untuk sering datang ke masjid, dengan demikian maka ada tuntutan baru untuk pengurus masjid dalam mengelola kegiatan-kegiatan, materi-materi keagamaan, dan lainnya.
Namun ada yang menarik dari kebijakan walikota kali ini.
Bukan tentang masjidnya, bukan tentang 24 jam nya. Tapi Walikota seperti terlalu "tenggelam" pada keasyikan yang baru. Seperti lupa, bahwa ada infrastruktur di bagian-bagian Kota Bengkulu yang belum tuntas dibuat baik, seperti jalan misalnya. Ada kasus lebih lama, misal "tergadainya" semangat anak-anak yang masih dalam wajib belajar sembilan tahun di salah satu SD Kota Bengkulu, berbulan-bulan tidak dapat mengecap pendidikan dengan maksimal dan ini adalah kewajiban pemerintah.
Maka, Jika memang pemerintah bertujuan untuk menghidupkan tempat-tempat ibadah, tidak harus Walikota turun langsung. Pemerintah harusnya cukup memonitoring saja, selebihnya cukup serahkan seluruhnya kepada pengurus masing-masing masjid.
Komentar
Posting Komentar